Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,3 Kg Sabu Dikemas di Teh Hijau

Dede Febriansyah , Jurnalis-Rabu, 11 Januari 2023 |13:31 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,3 Kg Sabu Dikemas di Teh Hijau
Polisi menggagalkan peredaran 4,3 kg sabu (Foto : MPI)
A
A
A

"Saat dihentikan itu pelaku langsung dilakukan pemeriksaan. Dan ternyata di dalam tas ransel yang dibawanya ditemukan barang haram sabu seberat 4,3 Kg," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku Yopi disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement