"Saat dihentikan itu pelaku langsung dilakukan pemeriksaan. Dan ternyata di dalam tas ransel yang dibawanya ditemukan barang haram sabu seberat 4,3 Kg," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Yopi disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.