MAKASSAR - Empat orang tersangka kasus narkoba masing-masing FN, SA, RC dan Ra diganjar hukuman penjara 20 tahun hingga ancaman hukuman mati.
"Empat tersangka yang terlibat kasus narkoba seberat lebih dari 40 kg dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujdana dikutip dari Antara, Jumat (13/1/2023).
BACA JUGA:Apes! Begal Ditangkap karena Menabrak Anggota TNI saat Kabur
Dia mengatakan, Undang-Undang tersebut terkait narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 62 UU nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.
Menurut dia, soal penuntutan dan hukuman itu merupakan kewenangan jaksa dan hakim. Dia bilang, para tersangka yang menjadi kurir ini memperoleh upah sebesar Rp10 juta dengan pembagian masing-masing FN Rp4,5 juta dan SA Rp5,5 juta.
BACA JUGA:18 Ribu Pengendara di Bali Ditilang Elektronik Sejak November
Sementara RC dan ra berperan sebagai penjemput dan pengedar barang tersebut ke sejumlah daerah di Sulawesi di antaranya Palu dan Kendari.
Kurir ini sudah mendistribusikan sebanyak 105 bungkus ke Makassar palu dan Kendari, sementara sisanya sebanyak 43,6 gram yang sebagian besar ditemukan di salah satu hotel di Surabaya belum sempat didistribusikan, karena sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.