Share

Residivis Pembobol Rumah Ditangkap, Mayoritas Mencuri Handphone

Dede Febriansyah, MNC Portal · Jum'at 13 Januari 2023 15:35 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 13 610 2745773 residivis-pembobol-rumah-ditangkap-mayoritas-mencuri-handphone-79fsFfL8y5.jpg Pembobol rumah ditangkap polisi (Foto : Istimewa)

LUBUKLINGGAU - Ismulyadi (48), residivis pembobol rumah di Kota Lubuklinggau ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah membobol rumah BA (29) di Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Senin 2 Januari 2023.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, bahwa tersangka Ismulyadi ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Perumahan BCA Permai 15, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II tanpa perlawanan.

"Dari penangkapan tersangka, kami menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme C1, satu bilah pisau tusuk, satu botol pulut dan satu obeng modifikasi," ujar Robi, Jumat (13/1/2023).

Saat masuk ke rumah korban, lanjut Robi, tersangka Ismulyadi masuk setelah merusak bagian jendela depan. Setelah masuk, tersangka langsung menggasak sejumlah harta benda milik korban, seperti ponsel dan sepeda motor.

"Tersangka membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban merk Honda Beat warna hitam berikut dengan STNK, serta 4 unit ponsel android dari berbagai merek," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. "Tersangka mengakui bahwa motor Honda Beat dan beberapa ponsel korban telah dijual kepada Bahar (DPO) di Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, tersangka Ismulyadi juga diketahui merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di sel tahanan dengan kasus yang sama.

Follow Berita Okezone di Google News

Tersangka mengaku telah membobol rumah warga di Jalan Pattimura, RT 04 belakang Alfamart di Kelurahan Mesat dengan kerugian 5 unit ponsel android, Jumat 6 Januari 2023.

"Tersangka terlibat dalam 2 kasus curat di tempat yang berbeda yakni Kelurahan Jogoboyo dengan korban mengalami kerugian 2 unit ponsel, lalu kasus curat dengan kerugian 1 unit ponsel," jelasnya.

Atas perbuatannya, Ismulyadi pun terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini