Tersangka mengaku telah membobol rumah warga di Jalan Pattimura, RT 04 belakang Alfamart di Kelurahan Mesat dengan kerugian 5 unit ponsel android, Jumat 6 Januari 2023.
"Tersangka terlibat dalam 2 kasus curat di tempat yang berbeda yakni Kelurahan Jogoboyo dengan korban mengalami kerugian 2 unit ponsel, lalu kasus curat dengan kerugian 1 unit ponsel," jelasnya.
Atas perbuatannya, Ismulyadi pun terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.