Share

Polisi Tetapkan 3 Remaja Jadi Tersangka dalam Aksi Tawuran Maut

Dede Febriansyah, MNC Portal · Senin 16 Januari 2023 15:10 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 16 610 2747187 polisi-tetapkan-3-rmajadi-jadi-tersangka-dalam-aksi-tawuran-maut-hWF7I7Mcaq.jpg Ilustrasi (Foto : Okezone.com)

PALEMBANG - Sebanyak tiga remaja pelaku tawuran di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Minggu 15 Januari 1023, kemarin, hingga menyebabkan tewasnya Farel Anggara ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang, Iptu Apriansyah mengatakan, bahwa dalam aksi tawuran remaja tersebut pihaknya telah menangkap delapan remaja.

"Dari delapan yang diamankan baru tiga yang kami terapkan statusnya sebagai tersangka. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan penyidik," ujar Apriansyah, Senin (16/1/2023).

Dijelaskan Apriansyah, identitas ketiga remaja yang dijadikan tersangka yakni Reza, Diki Apriansyah dan Iqbal. Ketiganya ditangkap dari tempat yang berbeda tanpa perlawanan.

"Tersangka bernama Reza ditangkap tidak lama setelah kejadian. Dari hasil pengembangan, kami kembali menangkap dua remaja lainnya yakni Diki di Ogan Ilir dan DK di kawasan Kertapati Palembang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran yang terjadi antar kelompok remaja di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang Minggu (15/1/2023) dini hari memakan korban jiwa.

Satu remaja yakni Farel Anggara dilaporkan tewas dalam aksi tawuran maut tersebut. Korban meninggal dengan luka bacok di kepala bagian belakang satu kali, luka tusuk di punggung satu liang dan luka sayat di kaki bagian paha sebelah kiri satu kali.

Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan delapan pemuda yakni DK (18) warga Lorong Jambu, Kecamatan Kemuning Palembang, AA (22) warga Kecamatan Kemuning Palembang, MS (19) warga Kecamatan Sukarami Palembang.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian RH(19) warga Kecamatan Sukarami, MK (18) warga Kecamatan Kemuning, AK (16) warga Tanjung, Kecamatan IB I Palembang, AP (17) warga Kecamatan Kemuning Palembang dan R (21) warga Kecamatan IB I Palembang.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pedang dan parang yang digunakan untuk tawuran, baju pelaku dan sepeda motor milik pelaku.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini