Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawuran Maut Tewaskan Satu Orang, Polisi Buru 2 DPO Pelaku

Dede Febriansyah , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2023 |15:57 WIB
Tawuran Maut Tewaskan Satu Orang, Polisi Buru 2 DPO Pelaku
Polisi memburu 2 pelaku tawuran yang menewaskan satu orang (Foto : MPI)
A
A
A

"Ketika terjatuh, pelaku Reza menginjak bagian badan korban bersamaan dengan tangan kanan memegang pedang langsung membacok punggung korban sebanyak dua kali, dan pelaku Diki menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali," jelasnya.

Sedangkan pelaku Ikbal dengan menggunakan celurit milik pelaku Diki membacok punggung korban sebanyak satu kali.

"Atas kejadian itulah korban meninggal dunia, infomasi yang kita dapatkan korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, luka tusuk pada bagian pinggul kiri dan luka tusuk pada bagian paha kiri," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement