Share

Tawuran Maut Tewaskan Satu Orang, Polisi Buru 2 DPO Pelaku

Dede Febriansyah, MNC Portal · Selasa 17 Januari 2023 15:57 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 17 610 2748001 tawuran-maut-tewaskan-satu-orang-polisi-buru-2-dpo-pelaku-M4q36DB8pN.jpg Polisi memburu 2 pelaku tawuran yang menewaskan satu orang (Foto : MPI)

PALEMBANG - Polisi terus memburu dua pelaku tawuran maut yang menewaskan satu orang di Jalan Demang Lebar Daun, Minggu 15 Januari 2023, yang melarikan diri. Kedua pelaku yang DPO yakni, Rian dan Harga Ramanda.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, kedua pelaku DPO tersebut turut serta membacok hingga menyebabkan Farel Anggara Putra (20) meninggal dunia.

"Pelaku Rian dengan menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali, sedangkan pelaku Hega Ramanda membacok bagian paha kaki kiri korban sebanyak 1 kali," ujar Haris, Selasa (17/1/2023).

Dijelaskan Haria, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek IB I Palembang langsung melakukan penyelidikan pasca kejadian, sehingga berhasil menangkap tiga dari lima pelaku tawuran.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap yakni Reza yang ditangkap pasca tawuran, lalu Diki Apriansyah ditangkap di daerah Ogan Ilir (OI), dan Ikbal ditangkap di Jalan Ogan, Kecamatan Bukit lama.

"Dari pengakuan ketiga pelaku, sebelum ke TKP, mereka mengumpulkan kelompok untuk melakukan aksi tawuran. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB, semua berkumpul di lapangan pelita di Jalan Ogan, Kecamatan IB I Palembang," jelasnya.

Setelah para pelaku tiba di TKP dengan berjalan kaki, lanjut Haris, tidak lama datang rombongan kelompok musuh untuk melakukan aksi tawuran. Melihat korban turun dari sepeda motor pelaku Reza menendang paha kiri korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh tersungkur.

Follow Berita Okezone di Google News

"Ketika terjatuh, pelaku Reza menginjak bagian badan korban bersamaan dengan tangan kanan memegang pedang langsung membacok punggung korban sebanyak dua kali, dan pelaku Diki menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali," jelasnya.

Sedangkan pelaku Ikbal dengan menggunakan celurit milik pelaku Diki membacok punggung korban sebanyak satu kali.

"Atas kejadian itulah korban meninggal dunia, infomasi yang kita dapatkan korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, luka tusuk pada bagian pinggul kiri dan luka tusuk pada bagian paha kiri," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini