Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawuran Maut Tewaskan Satu Orang, Polisi Buru 2 DPO Pelaku

Dede Febriansyah , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2023 |15:57 WIB
Tawuran Maut Tewaskan Satu Orang, Polisi Buru 2 DPO Pelaku
Polisi memburu 2 pelaku tawuran yang menewaskan satu orang (Foto : MPI)
A
A
A

PALEMBANG - Polisi terus memburu dua pelaku tawuran maut yang menewaskan satu orang di Jalan Demang Lebar Daun, Minggu 15 Januari 2023, yang melarikan diri. Kedua pelaku yang DPO yakni, Rian dan Harga Ramanda.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, kedua pelaku DPO tersebut turut serta membacok hingga menyebabkan Farel Anggara Putra (20) meninggal dunia.

"Pelaku Rian dengan menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali, sedangkan pelaku Hega Ramanda membacok bagian paha kaki kiri korban sebanyak 1 kali," ujar Haris, Selasa (17/1/2023).

Dijelaskan Haria, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek IB I Palembang langsung melakukan penyelidikan pasca kejadian, sehingga berhasil menangkap tiga dari lima pelaku tawuran.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap yakni Reza yang ditangkap pasca tawuran, lalu Diki Apriansyah ditangkap di daerah Ogan Ilir (OI), dan Ikbal ditangkap di Jalan Ogan, Kecamatan Bukit lama.

"Dari pengakuan ketiga pelaku, sebelum ke TKP, mereka mengumpulkan kelompok untuk melakukan aksi tawuran. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB, semua berkumpul di lapangan pelita di Jalan Ogan, Kecamatan IB I Palembang," jelasnya.

Setelah para pelaku tiba di TKP dengan berjalan kaki, lanjut Haris, tidak lama datang rombongan kelompok musuh untuk melakukan aksi tawuran. Melihat korban turun dari sepeda motor pelaku Reza menendang paha kiri korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh tersungkur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement