JAKARTA - Pendukung terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer, ricuh usai mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Majelis hakim pun mengusir pendukung Bharada E dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
"Petugas keamanan tolong untuk dikeluarkan pada para pendukung," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (18/1/2023).
"Pada para pengunjung, apabila tak bisa tenang sidang akan kami skors dan sidang kami tunda," kata hakim.
Hakim mengusir para pendukung Bharada E tersebut lantaran dinilai membuat gaduh usai jaksa membacakan tuntutan terhadap Bharada E. Hakim sempat menskor persidangan atas keributan yang ditimbulkan para pendukung Bharada E tersebut.