Putusan MA tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Al Naura.
"Kita sudah terima salinan putusan Kasasi MA. Dalam putusan itu menyatakan terdakwa dipidana penjara selama dua tahun," ujarnya.
BACA JUGA: Sempat Disita Negara, Aset Korban Penipuan First Travel Akan Dikembalikan
(Arief Setyadi )