Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Kali Mangkir, Selebgram Palembang Bakal Dijemput Paksa Kejaksaan

Dede Febriansyah , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |11:15 WIB
3 Kali Mangkir, Selebgram Palembang Bakal Dijemput Paksa Kejaksaan
Selebgram Palembang Al Naura (Foto: Dede Febriansyah)
A
A
A

Putusan MA tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Al Naura.

"Kita sudah terima salinan putusan Kasasi MA. Dalam putusan itu menyatakan terdakwa dipidana penjara selama dua tahun," ujarnya.

BACA JUGA: Sempat Disita Negara, Aset Korban Penipuan First Travel Akan Dikembalikan 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement