PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang akan menjemput paksa selebgram asal Kota Palembang, Al Naura Karima Pramesti, yang tersandung kasus dugaan penipuan berkedok investasi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palembang, Fandie Hasibuan mengatakan, rencana penjemputan paksa dilakukan lantaran yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dari panggilan pihak Kejaksaan.
"Al Naura sudah tiga kali kita panggil, namun belum datang juga. Jadi akan kita panggil paksa yang bersangkutan," ujar Fandie Hasibuan, Rabu (18/1/2023).
BACA JUGA:Kasus Penipuan Catut Nama Wabup Bantul, Polisi Lakukan PendalamanÂ
Diketahui, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), Al Naura Karima Pramesti (30) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
Putusan MA tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Al Naura.
"Kita sudah terima salinan putusan Kasasi MA. Dalam putusan itu menyatakan terdakwa dipidana penjara selama dua tahun," ujarnya.
BACA JUGA: Sempat Disita Negara, Aset Korban Penipuan First Travel Akan DikembalikanÂ
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)