JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Istri Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Yulce Wenda, dan anaknya, Astract Bona Timoramo, pada Rabu, 28 Januari 2023. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka Bos PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL).
Yulce dan Astract dikonfirmasi oleh penyidik soal pertemuan Lukas dengan Rijatono. Dalam pertemuan Lukas dengan Rijatono tersebut, diduga ada pembahasan soal proyek infrastruktur di Papua yang kini sedang disidik KPK. Yulce dan Astract diduga mengetahui ihwal pembahasan proyek tersebut
"Kedua saksi hadir dan bersedia untuk diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka RL. Selanjutnya tim penyidk mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pertemuan tersangka LE dengan tersangka RL yang membahas proyek pembangunan infrastruktur di Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
BACA JUGA:KPK Ingatkan Kuasa Hukum Lukas Enembe Setop Sebar Narasi Palsu
Tim penyidik juga sempat mengonfirmasi Yulce dan Astract untuk kelengkapan penyidikan tersangka Lukas Enembe. Namun, keduanya menolak memberi keterangan untuk Lukas Enembe. KPK menghormati hak kedua saksi.
"Tim penyidik juga menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dan keduanya menyatakan menolak," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Yulce telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
BACA JUGA:Dokter Pribadi Sebut Lukas Enembe Sakit Jantung dan Kaki Bengkak, Padahal KPK Bilang Baik-Baik Saja
Yulce dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.