JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Dalam Perpres nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Perpres nomor 65 tahun 2020 itu, terdapat beberapa perubahan yang salah satunya menghapus Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat pada Kemen PPPA.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diperlukan perubahan strategi untuk melakukan penataan struktur organisasi guna mengoptimalkan organisasi yang responsif, efisien, dan efektif," bunyi Perpres no 7 tahun 2023 yang dikutip MNC Portal, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: 1.664 Anak Jadi Korban Kekerasan Selama Tahun 2022, Menteri PPPA Dorong Pendidikan Anti Kekerasan
Pada Pasal 1, beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 133) diubah sebagai berikut:
Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Baca juga: Tragis! 17 Anak Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, 7 Lainnya Tengah Dirawat
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;