Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbitkan Perpres, Jokowi Hapus Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 20 Januari 2023 |14:11 WIB
 Terbitkan Perpres, Jokowi Hapus Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA
Presiden Jokowi (Foto: BPMI)
A
A
A

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;

c. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;

d. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;

e. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;

f. pengelolaan data gender dan anak;

g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Lalu, dihapusnya Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat pada Kemen PPPA diubah pada ketentuan Pasal 4 Perpres no 65 tahun 2020. Jokowi juga mengganti Staf Ahli menteri menjadi Staf Ahli Bidang.

Berikut perubahan Pasal 4 pada Perpres no 7 tahun 2023 :

Pasal 4

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian;

b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;

c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;

d. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;

e. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;

f. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan

Strategis;

g. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan

h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dihapusnya Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat pada Kemen PPPA, juga menghapuskan tugas-tugas pada Perpres no 65 2020. Pada Perpres 7, semua pasal yang berisi tugas Deputi tersebut pun dihapuskan.

Perubahan juga terjadi pada pasal 24 Perpres 65 yang mengatur Staf Ahli Menteri diubah menjadi Staf Ahli Bidang pada Perpres 7.

Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang partisipasi dan lingkungan strategis.

(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan.

(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri pada bidang hukum dan hak asasi manusia yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Selain itu, pada Perpres 7, disisipkan 1 pasal diantara Pasai 30 dan Pasal 31, yakni Pasal 30A. Pada Pasal 30A mengatur agar seluruh Deputi Kemen PPPA agar melaksanakan lingkup partisipasi pada masyarakat.

Bunyi Pasal 30A :

Pasal 30A

(1) Dalam rangka mendukung optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, Deputi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak secara sinergis dan terpadu melaksanakan lingkup partisipasi masyarakat sesuai bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2) Lingkup partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement