JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya siap mengambil alih jika penyidikan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tidak berjalan.
Agus menegaskan bahwa saat ini penyidikan bakal dilanjutkan oleh Biro Wassidik Polda Jabar.
"Gelar penetapan sidik lanjutan oleh Biro Wassidik Polda. Kalau nggak jalan juga ya kita tarik ke Bareskrim," kata Agus kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut, Agus memastikan bahwa penyidikan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM akan dibuka kembali setelah sempat dihentikan.
"Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian dan lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," katanya.
Langkah itu, kata Agus, diambil untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat dalam penyelesaian kasus pemerkosaan tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Minta Kasus Pelecehan Seksual Kemenkop Diproses Kembali Usai 3 Pelaku Gugur Tersangka
"Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mendorong agar kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop diproses kembali. Meski demikian, Mahfud pun tetap menghormati putusan PN.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," kata Mahfud seusai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu 18 Januari 2023.
Mahfud memahami bahwa praperadilan belum mengadili pokok perkara kasus pemerkosaan tersebut. Karena itu, kata Mahfud, kasus pemerkosaan ini tetap bisa diproses kembali secara hukum.
"Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara. Sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan nebis in idem karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan itu untuk perkaranya," ucapnya.
(Fakhrizal Fakhri )