JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq menyambut gembira meningkatnya elektabilitas partai pimpinan Hary Tanoesoedibjo tersebut menjelang Pemilu 2024.
Survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan Partai Perindo meraih elektabilitas 4,8% dalam survei yang dilakukan pada 7-11 Januari 2023 itu.
BACA JUGA:Bacaleg Perindo Ungkap Asal Mula Fenomena Klitih yang Meresahkan di Yogyakarta
Tingkat elektabilitas itu tak hanya paling tinggi di antara parpol nonparlemen lainnya, namun juga torehan elektabilitas Partai Perindo, yang bernomor urut 16 pada Pemilu 2024 tersebut, melampaui tiga partai parlemen, yaitu PKB 4,7 persen, PPP 2,2 persen, dan PAN 0,6 persen.
"Perindo hampir 5 (persen)," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam keterangannya secara daring, Minggu (22/1/2023).
Menanggapi capaian itu, Rofiq memaparkan pengurus dan kader Partai Perindo berterima kasih atas kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap kerja nyata Partai Perindo yang dikenal peduli rakyat kecil, dan tercermin dalam hasil survei LSI tersebut.
BACA JUGA:Ratusan Emak-Emak Ikuti Jalan Sehat dan Senam Massal yang Diselenggarakan Perindo
"Ini menjadi bukti bahwa apa yang dilakukan oleh Partai Perindo sudah sangat tepat sasaran, karena daya terima masyarakat yang terus meningkat," kata Rofiq dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).
Rofiq menuturkan raihan dalam survei LSI tersebut juga menjadi penyemangat bagi seluruh pengurus dan kader Partai Perindo untuk merebut suara double digit pada Pemilu 2024, sebagaimana arahan Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
"Hasil survei ini membuat Partai Perindo semakin bersemangat untuk semakin bekerja keras lagi agar double digit yang dicanangkan oleh Ketua Umum dapat terwujud di Pemilu 2024," jelas Rofiq.
Sebagai wadah perjuangan inklusif bagi seluruh warga negara Indonesia, Sekjen memastikan Partai Perindo akan terus ikut ambil bagian penting dalam memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami akan terus berjuang bersama rakyat," ujar Sekjen.