JAKARTA - KJRI Dubai mengungkapkan kronologis pembebasan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI yang disekap di Horland Al-Anz, Uni Emirat Arab (UEA) beberapa waktu lalu.
KJRI Dubai membenarkan bahwa akun tiktok @sabrinaerita telah menyiarkan berita yang disebut upaya pembebasan WNI dari sebuah pusat prostitusi tanggal 20 Januari 2023 lalu.
Kemudian, pemilik akun dimaksud telah menghubungi hotline KJRI Dubai di hari yang sama dan menyampaikan menampung 7 orang dan 1 orang di rumah sakit. Diapun menyampaikan bahwa dari 7 orang yang diselamatkan ada dua orang yang mengalami trauma.
"Pada tanggal 21 Januari 2023, yang bersangkutan menyampaikan bahwa ada 2 orang PMI dari 7 orang tersebut trauma dan akan diserahkan ke KJRI," berikut keterangan tertulis KJRI Dubai kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).
 BACA JUGA:Viral, Momen Dramatis Penyelamatan 12 WNI Korban TPPO yang Disekap di Dubai
Lebih lanjut, KJRI Dubai menyampaikan bahwa sebagian WNI yang dibebaskan masih ingin tetap bekerja, dan yang lain menyatakan ingin pulang ke Indonesia.
KJRI Dubai pun menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dokumen kepulangan beberapa WNI tersebut. Selanjutnya petugas yang membantu saat proses penyelamatan menyampaikan agar hal itu dilaporkan ke polisi.
Selain itu, KBRI Dubai dalam menerima pengaduan penyekapan WNI di wilayah akreditasi, KJRI Dubai senantiasa menindaklanjutinya berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan keselamatan dan keamanan WNI terkait.
 BACA JUGA:Dubai Hapus Pajak Penjualan Alkohol dan Biaya Lisensi Minuman Keras
KJRI Dubai juga menyarankan para WNI dapat bekerja sama dan langsung melaporkan kepada otoritas terkait.
"KJRI Dubai juga selalu mengingatkan PMI/WNI agar tidak mudah mempercayai tawaran pekerjaan di Persatuan Emirat Arab tanpa kontrak yang jelas serta melalui saluran yang dapat dipertanggung jawabkan,"kata dia.
Follow Berita Okezone di Google News