Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerap Jual Obat Keras ke Pengamen, Pemilik Kios Rokok di Bogor Dibekuk Polisi

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 25 Januari 2023 |13:51 WIB
Kerap Jual Obat Keras ke Pengamen, Pemilik Kios Rokok di Bogor Dibekuk Polisi
Pemilik kios rokok diciduk karena jual obat keras ke pengamen/Foto: Polis
A
A
A

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan pelaku berjualan obat keras dengan berkedok kios rokok di pinggir jalan. Obat itu diedarkan dengan cara mulut ke mulut.

"Bukan kios gede, tapi kios rokok kecil yang di pinggir jalan gitu. Jualnya dari mulut ke mulut aja, bukan media sosial. Dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ucap Agus.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement