Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Korupsi Alih Fungsi Lahan, Pakar Hukum Jelaskan Indikator Penentu Kerugian Negara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 27 Januari 2023 |14:55 WIB
 Sidang Korupsi Alih Fungsi Lahan, Pakar Hukum Jelaskan Indikator Penentu Kerugian Negara
Sidang korupsi lahan di Pengadilan Tipikor (foto: MPI/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dengan terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rahman.

Agenda persidangan masih mendengarkan pendapat para ahli. Salah satu ahli yang dihadirkan pada sidang kali ini yaitu, Pakar Hukum Keuangan Negara dari Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang. Dalam persidangan, Dian menjelaskan ihwal indikator penentu yang bisa dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara.

Mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Dian mengatakan, faktor penentuan kerugian negara sudah terinci dengan jelas. Salah satunya, jumlah kerugian negara harus pasti dan tidak imajiner. Hal tersebut merujuk Pasal 1 angka 22 UU 1 Tahun 2004. Dalam Pasal tersebut disebutkan, kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga atau barang yang nyata dan pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian.

"Arti dari kekurangan yang nyata itu ya betul-betul merupakan milik negara didasarkan nilai buku laporan uang, surat berharga atau barang milik negara, (kemudian) dibuktikan dengan dokumennya. Sedangkan arti pasti, artinya jumlahnya pasti, harus terukur pasti. Didasari dari nilai buku, bukan asumsi, prediksi atau imajinasi," kata Dian dikutip Jumat (27/1/2023)

 BACA JUGA:Surya Darmadi Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Lahan Sawit

Dian juga menjelaskan bahwa total lost berdasarkan Putusan MK 25/2016, tidak dikenal lagi sejak ada Pasal 39 PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Ditekankannya, dalam Pasal 39 PP itu, penentuan nilai kekurangan dari penyelesaian kerugian negara/daerah dilakukan berdasarkan nilai buku atau nilai wajar atas barang yang sejenis.

"(Jadi) untuk mengetahui maksud nyata dan pasti kita baca di pasal 39 PP Nomor 38 tahun 2016, maknanya adalah nilai buku, dokumen-dokumen atau pada nilai nyata yang wajar. Sehingga tidak didasari persepsi, tapi harus betul-betul nilai yang nyata yang pasti tadi,” ujarnya.

 BACA JUGA:Korupsi Lahan Sawit, Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Dian mengakui, memang terdapat Pasal 10 ayat 1 UU 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditugaskan untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Tetapi, dalam perkembangannya, Pasal 20 UU 30 tahun 2014 juga menyebutkan jika kerugian negara diakibatkan kesalahan administrasi atau menerbitkan suatu tindakan administrasi, maka menjadi kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Pasal 20 ayat 1 menyatakan APIP lah yang menyatakan menilai dan menghitung kerugian negara tersebut. Supaya, Yang Mulia, dapat dikembalikan selama 10 hari kerja,” kata Dian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement