Share

Edarkan Narkotika, Bandar Ini Gunakan Sandi 'Jaringan Putus' dan 'Peta'

Demon Fajri, Okezone · Jum'at 27 Januari 2023 15:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 340 2754242 edarkan-narkotika-bandar-ini-gunakan-sandi-jaringan-putus-dan-peta-vpIYBQgHRM.jpeg Bandar narkoba yang edarkan sabu dengan sandi khusus/Foto: Demon Fajri

 

 

BENGKULU - Tiga remaja warga Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berinisial IN, DA dan P, ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Bengkulu. Ketiga terduga pelaku ini kedapatan membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.

Dari terduga pelaku IN, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, seberat 14,7 gram yang ditemukan dalam paket kardus disalah satu pool otobos di Kota Bengkulu.

 BACA JUGA:Disambut Ratusan Mahasiswa Poltekpar Medan, Angela Tanoesoedibjo Disebut Role Model

Sementara, dari terduga pelaku DA dan P berhasil mengamankan nakotika jenis ganja seberat 3 paket kecil dan 1 paket sedang. Keduanya ditangkap ketika akan bertransaksi di salah satu warung di kawasan pasar panorama, Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Untuk mengedarkan narkotika jenis sabu, terduga pelaku IN menggunakan kode 'jaringan terputus' atau menggunakan istilah 'peta'. Di mana kode tersebut merupakan isyarat narkotika jenis sabu tersebut akan diambil pembeli.

 BACA JUGA: Salah Blokir Rekening, KPK: Nanti Rekening Penjual Burung Dibuka Pihak Bank

Kanit Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP. Agus Saputra mengatakan, narkotika jenis sabu itu diperoleh terduga pelaku IN dari pengiriman paket yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan jasa angkutan umum.

Dari pengakuan terduga pelaku IN, kata Agus, narkotika jenis sabu ini akan diedarkan di wilayah Kota Bengkulu dan sekitarnya. Sebelum diedarkan terduga pelaku akan membagi narkotika jenis sabu itu dalam paket paket kecil.

Follow Berita Okezone di Google News

''Terduga pelaku IN, kita tangkap di rumah dan dilakukan pengembangan ada paket dari Medan. Dengan barang bukti sabu seberat 14,7 gram,'' kata Agus, Jumat (27/1/2023).

Untuk kedua terduga pelaku, DA dan P, jelas Agus, berhasil diamankan barang bukti 3 paket kecil dan 1 paket sedang. Mereka berdua ditangkap di salah satu warung di Kota Bengkulu, ketika menunggu pembeli.

''Ketiga terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 Tahun,'' pungkas Agus.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini