Â
ÂBENGKULU - Tiga remaja warga Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berinisial IN, DA dan P, ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Bengkulu. Ketiga terduga pelaku ini kedapatan membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.
Dari terduga pelaku IN, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, seberat 14,7 gram yang ditemukan dalam paket kardus disalah satu pool otobos di Kota Bengkulu.
 BACA JUGA:Disambut Ratusan Mahasiswa Poltekpar Medan, Angela Tanoesoedibjo Disebut Role Model
Sementara, dari terduga pelaku DA dan P berhasil mengamankan nakotika jenis ganja seberat 3 paket kecil dan 1 paket sedang. Keduanya ditangkap ketika akan bertransaksi di salah satu warung di kawasan pasar panorama, Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Untuk mengedarkan narkotika jenis sabu, terduga pelaku IN menggunakan kode 'jaringan terputus' atau menggunakan istilah 'peta'. Di mana kode tersebut merupakan isyarat narkotika jenis sabu tersebut akan diambil pembeli.
 BACA JUGA: Salah Blokir Rekening, KPK: Nanti Rekening Penjual Burung Dibuka Pihak Bank
Kanit Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP. Agus Saputra mengatakan, narkotika jenis sabu itu diperoleh terduga pelaku IN dari pengiriman paket yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan jasa angkutan umum.
Dari pengakuan terduga pelaku IN, kata Agus, narkotika jenis sabu ini akan diedarkan di wilayah Kota Bengkulu dan sekitarnya. Sebelum diedarkan terduga pelaku akan membagi narkotika jenis sabu itu dalam paket paket kecil.
Follow Berita Okezone di Google News