''Terduga pelaku IN, kita tangkap di rumah dan dilakukan pengembangan ada paket dari Medan. Dengan barang bukti sabu seberat 14,7 gram,'' kata Agus, Jumat (27/1/2023).
Untuk kedua terduga pelaku, DA dan P, jelas Agus, berhasil diamankan barang bukti 3 paket kecil dan 1 paket sedang. Mereka berdua ditangkap di salah satu warung di Kota Bengkulu, ketika menunggu pembeli.
''Ketiga terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 Tahun,'' pungkas Agus.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.