''Terduga pelaku IN, kita tangkap di rumah dan dilakukan pengembangan ada paket dari Medan. Dengan barang bukti sabu seberat 14,7 gram,'' kata Agus, Jumat (27/1/2023).
Untuk kedua terduga pelaku, DA dan P, jelas Agus, berhasil diamankan barang bukti 3 paket kecil dan 1 paket sedang. Mereka berdua ditangkap di salah satu warung di Kota Bengkulu, ketika menunggu pembeli.
''Ketiga terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 Tahun,'' pungkas Agus.
(Nanda Aria)