Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Narkotika, Bandar Ini Gunakan Sandi 'Jaringan Putus' dan 'Peta'

Demon Fajri , Jurnalis-Jum'at, 27 Januari 2023 |15:01 WIB
Edarkan Narkotika, Bandar Ini Gunakan Sandi 'Jaringan Putus' dan 'Peta'
Bandar narkoba yang edarkan sabu dengan sandi khusus/Foto: Demon Fajri
A
A
A

''Terduga pelaku IN, kita tangkap di rumah dan dilakukan pengembangan ada paket dari Medan. Dengan barang bukti sabu seberat 14,7 gram,'' kata Agus, Jumat (27/1/2023).

Untuk kedua terduga pelaku, DA dan P, jelas Agus, berhasil diamankan barang bukti 3 paket kecil dan 1 paket sedang. Mereka berdua ditangkap di salah satu warung di Kota Bengkulu, ketika menunggu pembeli.

''Ketiga terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 Tahun,'' pungkas Agus.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement