Share

Fakta Baru, Terdakwa Klitih Gedongkuning Klaim Miliki Rekaman Korban Tewas karena Balap Liar

Yohanes Demo, MNC Portal · Jum'at 27 Januari 2023 20:56 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 510 2754498 fakta-baru-terdakwa-klitih-gedongkuning-klaim-miliki-rekaman-korban-tewas-karena-balap-liar-Bw9mxjAkh5.jpg Warga minta pelaku Klitih ditangkap (Foto: MPI)

YOGYAKARTA - Kuasa hukum terdakwa klitih Gedongkuning mengklaim memiliki bukti baru terhadap kasus yang merenggut nyawa seorang pemuda asal Kabupaten Kebumen, Daffa Adzin.

Temuan tersebut berupa rekaman CCTV dari Kalurahan Banguntapan yang menunjukan korban meninggal bukan karena penganiayaan.

Kuasa hukum terdakwa klitih Gedongkuning, Taufiqurrahman menjelaskan bahwa rekaman CCTV yang berada di Kalurahan Banguntapan menunjukan secara jelas korban meninggal karena kecelakan tunggal saat balapan liar.

"Peristiwa yang balapan ini menyebabkan Daffa meninggal pukul 03.30," jelasnya, Jumat (27/1/2023).

Sedangkan, kata dia, rekaman CCTV yang digunakan oleh polisi pada saat persidangan di depan toko oleh-oleh Jokpin yang tak jauh dari lokasi Kalurahan Banguntapan yang menunjukan aksi penyerangan dan penganiayaan tidaklah berhubungan dengan meninggalnya korban.

Baca juga: Tak Miliki Biaya, Korban Klitih Terpaksa Pulang dari Rumah Sakit Padahal Peserta BPJS

Selain itu, ia menyebut bukti penguat bahwa korban Daffa meninggal karena kecelakaan adalah hasil visum. Hasil visum itu disebutkan oleh keterangan ahli yang mana dijelaskan korban meninggal karena benturan benda tumpul, bukan benda tajam seperti gir yang jadi alat bukti untuk tindakan terdakwa.

Baca juga: Jadi Korban Klitih, Wanita Pedagang Daun Salam Kepalanya Dihantam saat ke Pasar

"Ini sudah sangat jelas dan kuat bahwa terdakwa tidak ada hubungan dengan Daffa yang meninggal," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Taufiqurrahman menyebutkan penemuan fakta baru ini hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuknya. Sementara itu, dia mengatakan jika rekaman yang menjadi fakta baru ini belum dapat buka untuk umum. Pihaknya masih harus menunggu keputusan MA saat kasasi apakah diperbolehkan atau tidak.

Tim tersebut juga sedang melakukan investigasi untuk mencari pelaku dan korban penganiayaan di depan toko oleh-oleh Jokpin.

"Belum ada yang tahu ini masih kami cari siapa pelaku dan korbannya, karena rekaman CCTV di toko itu yang mana bukan Daffa dan terdakwa tetapi dijadikan bahan penangkapan terdakwa. Padahal pelakunya bukan mereka dan hasil videonya juga samar tidak jelas siapa pelaku dan korbannya," ucapnya.

Fakta baru kasus klitih Gedongkuning ini, jelas Taufiqurrahman, menguatkan posisi terdakwa saat kasasi di MA nanti. Saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang.

"Kami optimis bisa memenangkan sidang ini karena terdakwa memang bukan pelaku atas meninggalnya korban," tegasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini