YOGYAKARTA - Kuasa hukum terdakwa klitih Gedongkuning mengklaim memiliki bukti baru terhadap kasus yang merenggut nyawa seorang pemuda asal Kabupaten Kebumen, Daffa Adzin.
Temuan tersebut berupa rekaman CCTV dari Kalurahan Banguntapan yang menunjukan korban meninggal bukan karena penganiayaan.
Kuasa hukum terdakwa klitih Gedongkuning, Taufiqurrahman menjelaskan bahwa rekaman CCTV yang berada di Kalurahan Banguntapan menunjukan secara jelas korban meninggal karena kecelakan tunggal saat balapan liar.
"Peristiwa yang balapan ini menyebabkan Daffa meninggal pukul 03.30," jelasnya, Jumat (27/1/2023).
Sedangkan, kata dia, rekaman CCTV yang digunakan oleh polisi pada saat persidangan di depan toko oleh-oleh Jokpin yang tak jauh dari lokasi Kalurahan Banguntapan yang menunjukan aksi penyerangan dan penganiayaan tidaklah berhubungan dengan meninggalnya korban.
Baca juga:Â Tak Miliki Biaya, Korban Klitih Terpaksa Pulang dari Rumah Sakit Padahal Peserta BPJS
Selain itu, ia menyebut bukti penguat bahwa korban Daffa meninggal karena kecelakaan adalah hasil visum. Hasil visum itu disebutkan oleh keterangan ahli yang mana dijelaskan korban meninggal karena benturan benda tumpul, bukan benda tajam seperti gir yang jadi alat bukti untuk tindakan terdakwa.
Baca juga:Â Jadi Korban Klitih, Wanita Pedagang Daun Salam Kepalanya Dihantam saat ke Pasar
"Ini sudah sangat jelas dan kuat bahwa terdakwa tidak ada hubungan dengan Daffa yang meninggal," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News