Taufiqurrahman menyebutkan penemuan fakta baru ini hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuknya. Sementara itu, dia mengatakan jika rekaman yang menjadi fakta baru ini belum dapat buka untuk umum. Pihaknya masih harus menunggu keputusan MA saat kasasi apakah diperbolehkan atau tidak.
Tim tersebut juga sedang melakukan investigasi untuk mencari pelaku dan korban penganiayaan di depan toko oleh-oleh Jokpin.
"Belum ada yang tahu ini masih kami cari siapa pelaku dan korbannya, karena rekaman CCTV di toko itu yang mana bukan Daffa dan terdakwa tetapi dijadikan bahan penangkapan terdakwa. Padahal pelakunya bukan mereka dan hasil videonya juga samar tidak jelas siapa pelaku dan korbannya," ucapnya.
Fakta baru kasus klitih Gedongkuning ini, jelas Taufiqurrahman, menguatkan posisi terdakwa saat kasasi di MA nanti. Saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang.
"Kami optimis bisa memenangkan sidang ini karena terdakwa memang bukan pelaku atas meninggalnya korban," tegasnya.
(Fakhrizal Fakhri )