Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siapa Saja yang Boleh Memakai Senjata Api Selain TNI & Polri? Ini Orangnya

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Sabtu, 28 Januari 2023 |08:35 WIB
Siapa Saja yang Boleh Memakai Senjata Api Selain TNI & Polri? Ini Orangnya
Ilustrasi (Foto:Dok TNI)
A
A
A

JAKARTA - Siapa saja yang boleh memakai senjata api selain TNI & Polri dalam menjaga keamanan negara .

Ternyata, selain TNI dan Polri, sejumlah profesi lain juga boleh memiliki senjata api. Namun, untuk mendapatkan senjata api seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu yang tentunya sangat ketat.

Nah, siapa saja yang boleh memakai senajta api selain TNI & Polri? Simak penjelasannya berikut ini.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan bahwa senjata api diperbolehkan digunakan oleh warga sipil untuk kepentingan olahraga, beladiri, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya dengan catatan senjata api yang digunakan adalah jenis non organik TNI/Polri.

Senjata api non organik sendiri merupakan senjata api berjenis kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual dan/atau semi otomatis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement