JAKARTA - Siapa saja yang boleh memakai senjata api selain TNI & Polri dalam menjaga keamanan negara .
Ternyata, selain TNI dan Polri, sejumlah profesi lain juga boleh memiliki senjata api. Namun, untuk mendapatkan senjata api seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu yang tentunya sangat ketat.
Nah, siapa saja yang boleh memakai senajta api selain TNI & Polri? Simak penjelasannya berikut ini.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan bahwa senjata api diperbolehkan digunakan oleh warga sipil untuk kepentingan olahraga, beladiri, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya dengan catatan senjata api yang digunakan adalah jenis non organik TNI/Polri.
Senjata api non organik sendiri merupakan senjata api berjenis kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual dan/atau semi otomatis.