Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siapa Saja yang Boleh Memakai Senjata Api Selain TNI & Polri? Ini Orangnya

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Sabtu, 28 Januari 2023 |08:35 WIB
Siapa Saja yang Boleh Memakai Senjata Api Selain TNI & Polri? Ini Orangnya
Ilustrasi (Foto:Dok TNI)
A
A
A

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dimiliki untuk kepemilikan senjata api non organik.

Bagi anggota Polsus, PPNS, Satpam, dan SatpolPP harus memiliki kartu tanda anggota dan keputusan pengangkatan anggota.

Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.

Memahami peraturan perundang-undangan terkait senjata api.

Ditunjuk oleh pimpinan instansi, kementerian, lembaga, dan badan usaha yang bersangkutan.

Demikian pembahasan mengenai Siapa Saja yang Boleh Memakai Senjata Api Selain TNI & Polri?.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement