Kuat, kata JPU, juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon. Padahal ketika itu, kondisi masih terang benderang. Kesimpulan tersebut didapat dari fakta persidangan yang disampaikan oleh ART Ferdy Sambo yaitu Kodir, Kuat Ma’ruf, serta Richard Eliezer.
Karena peran dalam pembunuhan tersebut, Kuat dituntut 8 tahun penjara. Kuat pun mengajukan pembelaan atau pledoi. Dirinya pun melakukan pembelaan atau pledoi karena dirinya tak terima dituntut delapan tahun penjara.
(Widi Agustian)