Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Kilas Balik Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J

Tika Vidya Utami , Jurnalis-Senin, 30 Januari 2023 |10:35 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Kilas Balik Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf. (Foto: MPI)
A
A
A

Kuat, kata JPU, juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon. Padahal ketika itu, kondisi masih terang benderang. Kesimpulan tersebut didapat dari fakta persidangan yang disampaikan oleh ART Ferdy Sambo yaitu Kodir, Kuat Ma’ruf, serta Richard Eliezer.

Karena peran dalam pembunuhan tersebut, Kuat dituntut 8 tahun penjara. Kuat pun mengajukan pembelaan atau pledoi. Dirinya pun melakukan pembelaan atau pledoi karena dirinya tak terima dituntut delapan tahun penjara.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement