JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan memastikan akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Sudah barang tentu perkaranya berkembang terus mengenai nanti ada tersangka baru dalam perkara ini. Kita lihat proses perkembagnan penyidikannya. Ya saya yakin, kemungkinan ada lah gitu," kata Ketut kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Meski begitu, Ketut belum bisa memastikan siapa pihak yang akan dijadikan tersangka baru dalam perkara rasuah tersebut, apakah dari sektor swasta atau pemerintahan.
"Saya tidak mau jawab karena ini masih berjalan. Karena dari 23 yang kita pencekalan ini punya potensi untuk berikan keterangan yang sangat signifikan untuk ungkap perkara ini," ujar Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya masih berupaya mendalami informasi langsung dari 23 orang yang sebelumnya telah diminta dicekal untuk keluar negeri.
"Ya saya tidak mengatakan berpotensi tapi sangat signifikan keterangannya untuk ungkap perkara ini. Artinya bisa saja sebagai hanya saksi saja bisa juga kedepannya bisa menjadi tersangka. Tergantung penyidik yang menentukan," ucap Ketut.