Korban berusaha melakukan pencarian dengan menanyakan pada tetangga, namun tidak juga ditemukan. Selanjutnya pelaku mengecek CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian dan didapat ciri-ciri pelaku mirip karyawannya.
"Berbekal informasi itu, korban lantas menghubungi pelaku untuk datang," terang dia.
Tanpa menaruh curiga pelaku lantas datang ke rumah korban. korban kemudian menanyakan perihal pencurian itu namun pelaku selalu mengelak. Pelaku tak berkutik ketika korban menunjukkan rekaman CCTV.
"Pelaku baru mengaku saat korban menunjukan CCTV saat pelaku mengambil sepeda motor," katanya.
Sejurus kemudian, korban langsung melapor ke Polsek Gondomanan. Petugas yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku, berikut barang bukti sepeda motor hasil pencurian.
"Pengakuannya baru pertama melakukan pencurian. Tapi masih kita dalami pengakuannya. Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambahnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.