Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Dihukum Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar Usai Burung Beonya Lukai Seorang Dokter

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 02 Februari 2023 |05:52 WIB
Pria Ini Dihukum Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar Usai Burung Beonya Lukai Seorang Dokter
Foto: TVBS
A
A
A

TAIWAN - Seorang pria asal Taiwan telah dijatuhi hukuman penjara dua bulan dan denda 3,04 juta dolar Taiwan Baru (Rp1,5 miliar) setelah burung beo peliharaannya melukai seorang dokter.

Menurut Kantor Berita Pusat Taiwan, Dr Lin mengalami dislokasi sendi pinggul dan patah tulang panggul setelah jatuh akibat burung tersebut.

Burung itu diketahui mendarat di punggungnya dan mengejutkannya dengan berulang kali mengepakkan sayapnya.

Pengadilan mendengar bahwa pemiliknya telah membawa burung beo dan burung makaw lainnya untuk terbang di dekat tempat Dr Lin saat sedang jogging.

Dr Lin menggugat pemilik burung makaw - yang hanya dikenal dengan nama belakangnya Huang - karena cedera yang lalai, dan mengajukan tuntutan perdata untuk kompensasi atas kerugian finansialnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement