Para Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.
Iqbal mengajak semua elemen masyarakat untuk mengantisipasi dan menghentikan peredaran gelap ini.
"Kita harus sepakat peredaran gelap obat-obat terlarang ini harus dihentikan dengan berbagai cara preentif dan penegakan yang maksimal," tutup Iqbal.
(Angkasa Yudhistira)