Share

Tabrakkan Kendaraannya ke Petugas, Polda Riau Tembak Mati Tersangka Penyelundupan Sabu 276 Kg

Banda Haruddin Tanjung, Okezone · Rabu 01 Februari 2023 19:35 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 01 340 2757353 tabrakkan-kendaraannya-ke-petugas-polda-riau-tembak-mati-tersangka-penyelundupan-sabu-276-kg-gS5lOJ28uq.jpg Polda Riau gagalkan penyelundupan sabu seberat 276 kg, satu tersangka ditembak mati (Foto : Polda Riau)

PEKANBARU - Jajaran Polda Riau menembak mati tersangka penyelundupan sabu seberat 276 kilogram lantaran hendak menabrakkan kendaraannya ke petugas. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengungkapkan, para tersangka menyelundupkan barang haram tersebut dengan modus menyimpan di dalam tumpukan buah kelapa yang ditutup menggunakan terpal biru.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 14 karung plastik warna hitam berisikan 276 bungkus narkotika jenis sabu seberat 276 Kg. Kemudian uang tunai Rp136 juta dan sebagainya," kata Iqbal kepada awak media, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Iqbal mengungkap kronologi penangkapan para tersangka. Pada Minggu, 29 Januari 2023, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau dipimpim Kompol Hotmartua Ambarita melakukan penyelidikan terhadap target operasi di sekitar Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru karena diperoleh informasi sedang berada di SPBU.

Hasil penyelidikan, tersangka menggunakan kendaraan roda empat jenis colt diesel L300 warna hitam yang diparkir di rest area SPBU. Setelah dilakukan pemantauan, polisi langsung melakukan penangkapan.

"Tak membuang waktu, tiim langsung melakukan penyergapan dan menangkap pengemudi tersebut bernama GUS," ujar Iqbal.

Usai ditangkap, GUS mengaku di bawah tumpukan kelapa muatan kendaraan tersebut tersimpan 14 kantong plastik besar berisi narkotika jenis sabu. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Jalan Rambutan 3 Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru.

"Berdasar pengakuan GUS tersebut, tim melakukan ‘Control Delivery’. Dan ternyata benar, ada 1 unit kendaraan R4 Toyota Innova silver nopol L 1478 GJ mendekati kendaraan Colt Diesel L300. Tak membuang waktu Tim langsung melakukan penyergapan," ucap Iqbal .

Menurut mantan Kadiv Humas Polri itu, para pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas. Tim berkali-kali memberikan tembakan peringatan dan memerintahkan para pelaku untuk menyerahkan diri, namun tidak di indahkan dan membahayakan nyawa petugas.

Karena itu, petugas melakukan tindakan tegas kepolisian. Satu tersangka atas nama FIR meninggal dunia. Tim menangkap dan mengamankan 3 tersangka lainnya (SUP, BUD dan DIL).

Follow Berita Okezone di Google News

Para Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.

Iqbal mengajak semua elemen masyarakat untuk mengantisipasi dan menghentikan peredaran gelap ini.

"Kita harus sepakat peredaran gelap obat-obat terlarang ini harus dihentikan dengan berbagai cara preentif dan penegakan yang maksimal," tutup Iqbal.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini