“Tersangka sendiri mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, dan sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.
(Qur'anul Hidayat)