Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram, handphone merek Vivo dan Xiomi, serta uang tunai Rp3 juta diduga hasil penjualan narkoba.
"Selain itu, di Handphone milik kedua pelaku ini terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya,"tutupnya.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar besar dan mencari pengedar lainnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.