PALEMBANG - Pasangan suami istri Yuliana alias Teteh (46) dan M. Yamin (31) akhirnya ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang melalui tim Pidum dan Tekab 134, usai mencopet handphone seorang pelajar di salah satu mal di Palembang, Kamis (2/2/2023).
Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan penangkapan kedua tersangka 362 dengan spesialissasi copet. Keduanya merupakan pasangan suami istri.
BACA JUGA:DPD Perindo Tanjungbalai Target 6 Kursi di Pileg 2024
“Aksi tersangka ini dapat diketahui karena saat beraksi terekam CCTV, dan motor yang digunakan dan aksinya terekam dengan jelas,” katanya.
Dan setelah dilakukan pengecekan lokasi aksinya dan motor yang mereka gunakan terekam dengan jelas dan sesuai yang mereka gunakan. Maka keduanya berhasil diamankan di rumahnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bharada E: Loyal ke Atasan Tak Sama dengan Memiliki Niat Jahat
Gawatnya, pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, yang sering beraksi di mal dan juga pasar tradisional.
Follow Berita Okezone di Google News