 
                "Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411, jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 516,5 meter persegi," ujarnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum dalam proses jual beli tanah soal perkara yang dilaporkan Halimah orangtua Madih. Namun, Ia menyebut oknum penyidik yang berinisial TG sudah pensiun sejak Oktober 2022 silam.
"Dalam proses ini penyidik sudah melakukan langkah, belum ditemukan perbuatan adanya suatu perbuatan melawan hukum. Ini LP tahun 2011 yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Nalar logika kita ketika ada statemen 'diminta hadiah 1.000 meter persegi', sedangkan sisanya 516 (meter persegi) ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," ungkapnya.
Sebelumnya, viral seorang anggota provos diperas Rp100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melapor kasus penyerobotan tanah yang dialami keluarganya.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @undercover.id pada Kamis (2/2/2023), diketahui anggota itu bernama Bripka Madih yang bertugas sebagai Provos Polsek Jatinegara.
(Nanda Aria)