Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI, Keluarga Tetap Tempuh Jalur Hukum

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 07 Februari 2023 |05:07 WIB
Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI, Keluarga Tetap Tempuh Jalur Hukum
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Status tersangka yang disematkan terhadap mahasisa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syahputra yang meninggal akibat terlibat kecelakaan dengan purnawirawan polisi yaitu AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dicabut Polda Metro Jaya.

Meski penetapan tersangka dicabut, pihak keluarga tetap akan menempuh jalur hukum untuk mengusut kasus tersebut.

Ibunda dari Hasya, Dwi Syafiera Putri menyambut baik pencabutan status tersangka sekaligus permintaan maaf yang dikeluarkan oleh polisi.

"Alhamdulilah, kalau sudah kuasa Allah yang bekerja, kunfayakun yang tak terjadi terjadilah terbuka dengan sendirinya tanpa saya harus ngomong apa-apa, yang terpenting saya sudah meminta hak saya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Hasya Athallah: Terima Kasih Polda Metro Jaya

Dwi mengatakan pihak keluarga tetap akan menempuh jalur hukum terkait penyelesaian kasus ini. Menurutnya hal ini sesuai dengan kemauan pihak keluarga bahkan sebelum adanya penetapan tersangka terhadap Hasya.

Baca juga: Ini Alasan AKBP (Purn) Eko Ubah Warna Mobilnya Usia Tabrak Mahasiswa UI

"Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," kata Dwi.

"Itukan dari awal sebelum ada penetapan status TSK sebenernya kan kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus lanjut," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement