"Itu ada di dakwaan kami kemarin, bahasa itu," jelasnya singkat.
Baca juga:Permohonan Duplik Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba Ditolak Hakim
Dalam agenda pembacaan dakwaan sebelumnya, Teddy disebut menginstruksikan Dody untuk merampas sebagian barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaraan narkoba. Teddy memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram sabu hasil sitaan dengan tawas.
"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada Terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Potres Bukit Tinggi seberat 10 kilogram, guna dipergunakan untuk undercoverbuy dan bonus anggota," kata jaksa di ruang sidang, Rabu (1/2/2023).
(Qur'anul Hidayat)