JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru soal buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. KPK menyebut bahwa Paulus Tannos telah mengubah paspornya di luar negeri. Hal itulah yang kemudian menjadi penyebab Paulus Tannos belum juga berhasil ditangkap hingga hari ini.
"Ya betul, tentu ada paspor yang berubah dari negara lain. Tentu kami tidak bisa sebutkan saat ini ya, negara mana yang kemudian menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini DPO," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
BACA JUGA:Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi e-KTP Pertimbangkan Banding
Upaya Paulus Tannos agar tetap bisa melenggang bebas tersebut menjadi perhatian KPK. Kedepannya, kata Ali, upaya buronan untuk melarikan dengan cara mengubah paspor tersebut akan lebih diantisipasi KPK.
"Ini bagian catatan penting saya kira, upaya-upaya pengejaran itu kan ada dinamika, dan itu menjadi evaluasi ke depan tentunya ketika melakukan pengejaran terhadap para DPO KPK khususnya," kata Ali
Diketahui sebelumnya, KPK sempat berhasil mendeteksi keberadaan Paulus Tannos di Thailand. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, ternyata Paulus Tannos belum masuk dalam sistem red notice Interpol. Upaya penangkapan terhadap Paulus Tannos gagal.
BACA JUGA:Tok! 2 Terdakwa Korupsi E-KTP Divonis 4 Tahun Penjara
Usut punya usut, Paulus Tannos tenyata berganti nama. Bukan hanya ganti nama, temuan terbaru KPK menyebut bahwa Tannos juga mengubah paspornya. Oleh karenanya, buronan tersebut tidak terlacak dalam sistem keadministrasian. Hal itu, juga berpengaruh pada sistem red notice yang tidak bisa mendeteksi identitas baru Tannos.