Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Bripda HS, Oknum Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 09 Februari 2023 |08:13 WIB
5 Fakta Bripda HS, Oknum Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi
Bripda HS jadi tersangka pembunuhan sopir taksi online. (Foto: MPI)
A
A
A

4. Dipecat Tak Hormat

Bripda HS terancam sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat ini Polri tengah memproses sanksi tersebut.

“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jakarta, Rabu.

5. Masuk Patsus

Menurut Aswin, Bripda HS sebelumnya sudah dimasukkan ke penahanan khusus (patsus) terkait dengan perkara itu.

"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," ujar Aswin.

Ia memastikan, perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak kaitan dengan kedinasannya sebagai anggota Polri ataupun Densus 88 Antiteror.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement