Selain itu, lanjut Dwi, BS juga diketahui menyuplai ganja ke BZ. Saat ditangkap di kediamannya, ditemukan ganja seberat 12,5 gram. "Kami masih mendalami jaringan ketiganya, dan mencari asal muasal ganja tersebut dan dari mana pasokannya," kata Dwi Atma.
Dwi menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerart dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal mati, atau seumur hidup.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.