JAKARTA - GR (24), pengendara mobil Fortuner yang bertindak arogan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/2/2023) malam. GR dihadirkan dalam konferensi pers Polres Metro Jakarta Selatan dan diperlihatkan tampangnya
GR merupakan pelaku penyerangan dan perusakan mobil Brio milik korban berinisial AW di kawasan Office 8, Senopati, Jakarta Selatan, Minggu 12 Februari 2023.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, GR disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP terkait perusakan dan pengancaman kekerasan terhadap korban.
Baca juga: Pengendara Fortuner Arogan Rusak Brio Dijerat Pasal Berlapis!
Aksi koboi GR terjadi pada Minggu dini hari. Pelaku menyerang dan merusak mobil korban. Setelah aksinya viral, pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Minggu malam. Meski sudah meminta maaf, pihak korban menyatakan kasus hukum tetap berlanjut.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.