"Apabila sudah nanti akan dilaksanakan (eksekusi). Cuma memang kita butuh menunggu yang bersangkutan memenuhi hak-hak hukumnya terlebih dahulu," jelasnya.
Meski begitu, Dodi tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai verifikasi hak-hak terpidana tersebut. Dia hanya memberikan dua contoh mengenai hak-hak terhadap terpidana yakni seperti Grasi, Peninjauan Kembali (PK).
"Tadi pimpinan mengatakan karena ini menyangkut nyawa kalau kita misalnya saat ini ada permasalahan telah terjadi tentu kita harus pastikan harus clear dulu termasuk dengan permasalahan grasi, PK dan sebagainya," tuturnya.
Dia beralasan verifikasi tersebut merupakan hal-hal teknis yang saat ini masih menunggu dari Kejari Depok. "Nanti secara teknis kita kumpulkan dulu dari Kejari Depok. Jangan sampai saya tidak pas dengan data datanya," pungkasnya.
(Nanda Aria)