Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Negara Ini Masih Berlakukan Hukuman Mati, Paling Banyak Asia

Nadilla Syabriya , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |17:29 WIB
7 Negara Ini Masih Berlakukan Hukuman Mati, Paling Banyak Asia
Ilustrasi hukuman mati (Foto: Sindo)
A
A
A

6. Amerika Serikat (AS)

Hukuman mati diberlakukan kembali di AS pada tahun 1976, dan AS telah melakukan sekitar 1.543 eksekusi sejak saat itu. Selama 12 tahun terakhir data tersedia (2009-2020), AS telah menjadi satu-satunya negara di Amerika yang menjatuhkan hukuman mati kepada penjahat.

Sejak 1976, Amerika Serikat telah menggunakan lima metode berbeda untuk mengeksekusi narapidana hukuman mati. Sebagian besar eksekusi dilakukan melalui injeksi mematikan, yang merupakan metode normal di hampir setiap negara bagian. Namun, sengatan listrik, gas mematikan, gantung, dan regu tembak masih dapat digunakan sesekali.

7. Indonesia

Indonesia menjadi salah satu negara yang mempertahankan hukuman mati dalam undang-undang. Ada beberapa kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, antara lain pembunuhan, perampokan, terorisme, dan narkoba.

Melansir dari The Death Penalty Project, lebih dari 60 persen hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia dan setengah dari semua eksekusi yang dilakukan dalam 20 tahun terakhir, terkait dengan kejahatan narkoba.

Laporan juga menemukan bahwa dukungan untuk hukuman mati dalam skenario realistis lebih rendah daripada abstrak.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement