DENPASAR - Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, Edi Saputra (44), ditangkap Polda Bali. Polisi menyita 784 butir ekstasi dan 88 paket sabu disita dari Edi.
"Penangkapan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Stefanus Saya ke Bayu Setianto, Kamis (16/2/2023).
Ia menjelaskan, Edi ditangkap di Jalan Pulau Galang Denpasar, pada 29 Januari 2023. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 37 paket sabu dan 17 butir ekstasi.