Edi lalu dibawa ke kosnya tidak jauh dari lokasi penyergapan. Polisi kembali menemukan dua narkoba yang jumlahnya lebih besar, yaitu 51 paket sabu dan 777 butir ekstasi.
Polisi total narkoba menyita sabu 132,10 gram dan 784 butir ekstasi dari 2 lokasi.
"Asal narkoba dan jaringannya masih diselidiki," ujar Bayu.
Atas perbuatannya, Edi ditahan dan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)