Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Diwarnai Kericuhan

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |05:02 WIB
 5 Fakta Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Diwarnai Kericuhan
Ruang sidang di PN Jaksel usai vonis Bharada E (foto: dok MPI)
A
A
A


4. Lagu Indonesia Raya Menggema di PN Jaksel

 

Dalam sidang vonis disambut riuh pendukung Richard Eliezer. Pendukung Bharada E pun menyanyikan lagu Indonesia Raya serta seruan hakim adil.

"Hidup Pak Hakim," seruan pendukung Bharada E.

5. Ruang Sidang PN Jaksel Porak Poranda

 

Kericuhan terjadi usai Hakim Iman Wahyu Santoso membacakan vonis 1,5 tahun terhadap Bharada E atau Richard Eliezer. Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menimbulkan keriuhan pendukung Bharada E.

Akibat kericuhan yang terjadi, ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) porak poranda.

Pantauan di lokasi, pagar pembatas yang terbuat dari kayu ambruk. Sementara, kursi-kursi pengunjung ruang sidang berantakan. Hal itu terjadi karena para pengunjung sidang merayakan vonis ringan Richard Eliezer. Usai pembacaan vonis para pengunjung langsung merangsek masuk ke dalam ruang sidang.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement