JAKARTA – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebanyak tujuh orang perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Konjen) akan memasuki masa pensiun pada 2023.
Menurut Pasal 3 ayat (2) peraturan itu menetapkan bahwa batas maksimum usia seorang personel Polri adalah usia 58 tahun. Diatur juga pada ayat 3 bahwa seorang anggota Polri yang pensiun diberi waktu seama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
Sesuai aturan itu maka ketujuh Komjen Polri yang pensiun pada 2023 adalah Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Luki Hermawan.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Komandan Korps (Dankor) Brimob Polri Komjen Anang Revandoko, serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose juga di antara para perwira tinggi Polri yang memasuki masa pensiun.