JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah aset dari bahan rampasan kasus korupsi kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian ATR/BPN. Aset tersebut sejumlah Rp57 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyerahan barang rampasan itu melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah.
"PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini," kata Alex kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
PSP yang diperuntukan untuk Kemenkumham berasal dari barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi Budi Susanto.