Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Serahkan Rampasan Aset Koruptor Rp57 Miliar ke Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN

Martin Ronaldo , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |16:26 WIB
KPK Serahkan Rampasan Aset Koruptor Rp57 Miliar ke Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Aset itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan luas keseluruhan 4.701,5 m2 dan nilai Rp 56.744.674.000.

Sementara PSP kepada Kementerian ATR/BPN berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terpidana Ike Wijayanto.

Aset rampasan itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 375,36 m2 dan nilai Rp 1.197.177.000.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement