Meskipun mengubah sebuah sistem tentu amat dimungkinkan. Namun, di masa 'tenang', SBY menyatakan akan lebih baik jika dilakukan perembugan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judical review ke MK.
"Sangat mungkin sistem pemilu Indonesia bisa kita sempurnakan, karena saya juga melihat sejumlah elemen yang perlu ditata lebih baik. Namun, janganlah upaya penyempurnaannya hanya bergerak dari terbuka - tertutup semata," kata SBY.
Dalam tatanan kehidupan bernegara yang baik dan dalam sistem demokrasi yang sehat, SBY mengingatkan ada semacam konvensi baik yang bersifat tertulis maupun tidak.
"Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan. Ada yang menggunakan sistem referendum yang formal maupun jajak pendapat yang tidak terlalu formal," ucap SBY.
Menurutnya, lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan (power) yang dimilikinya dan kemudian melakukan perubahan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan 'hajat hidup rakyat secara keseluruhan'.
"Menurut pendapat saya, mengubah sistem pemilu itu bukan keputusan dan bukan pula kebijakan (policy) biasa, yang lazim dilakukan dalam proses dan kegiatan manajemen nasional (kebijakan pembangunan misalnya)," ungkap SBY.
SBY menegaskan bagaimanapun rakyat perlu diajak bicara dalam merubah sistem pemilihan umum.
"Kita harus membuka diri dan mau mendengar pandangan pihak lain, utamanya rakyat. Mengatakan 'itu urusan saya dan saya yang punya kuasa', untuk semua urusan, tentu tidaklah bijak," tuturnya.