JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbangkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Jakarta pada besok, Senin (19/2/2023) pagi.
Tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah itu akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rencana besok pagi tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).
KPK menangkap Ricky Ham Pagawak (RHP) pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 16.30 WIT. KPK juga telah menetapkan Ricky Pagawak sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek, Ricky Pagawak juga ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai penyidik menemukan fakta Ricky Pagawak mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah aset.
Baca juga: KPK Benarkan Tangkap DPO Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Ditangkap di Jayapura
Adapun Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak saat ini sedang menjalani proses persidangan.